ANGGARAN
DASAR (AD)
KELOMPOKTANI
KARYAMUKTI
KEDUSUNAN
SARIMUKTI DESA SUNDAKERTA
KECAMATAN
SUKAHENING KABUPATEN TASIKMALAYA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Kelompoktani ini bernama Karyamukti dan
berkedudukan di Kedusunan Sarimukti Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening,
Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Pasal 2
Tanggal berdiri dan No registrasi
Kelompoktani Karyamukti berdiri pada
tanggal 28 Oktober 2005 dengan No Registrasi 320623105-16412-131568
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan Kelompoktani ini adalah
:
1. Berusaha meningkatkan sumber daya manusia
sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu : petani sawah, petani
hortikultura, pembudidaya ikan, peternak dan pekebun yang bekerja sama
dengan Penyuluh Pertanian setempat.
2. Membina rasa persaudaraan diantara para
petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa.
3. Meningkatkan kesejateraan anggota Kelompoktani.
BAB III
SIFAT
Pasal 4
Kelompoktani ini tidak bersifat untuk
untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.
Pasal 5
Kelompoktani ini tidak bersifat politik
dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan
sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompoktani berusaha :
1. Menggali ilmu tentang bercocok tanam yang
baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh
Pertanian setempat
2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan
saprodi pertanian ke anggota.
3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang
tidak bertentangan dengan agama Islam dan Undang Undang serta peraturan
peraturan Negara Republik Indonesia.
BAB V
KEKAYAAN
Pasal 7
Kekayaan Kelompoktani ini terdiri dari :
1. Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh
pengurus Kelompoktani
2. Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada
kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha kelompok.
3. Aset-aset yang diterima dari bantuan dari
pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.
Pasal 8
Pendapatan-pendapatan Kelompoktani terdiri
dari :
1. Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak
mengikat Kelompoktani
2. Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan
atau badan-badan lain.
3. Penghasilan-penghasilan dari usaha Kelompoktani
yang sah.
Ditetapkan
di : Sundakerta
Pada
tanggal : 22 Februari 2013
Pengurus Kelompoktani Karyamukti
|
||
Ketua
|
Sekretaris
|
|
YAYA
MULYADI
|
AGUS
SUNARYA
|
|
Mengetahui
|
||
Kepala
Desa Sundakerta
|
PPL
Desa Sundakerta
|
|
MARNI SURYANDI
|
ESTI RESTIANI, SP
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOKTANI KARYAMUKTI
KEDUSUNAN
SARIMUKTI DESA SUNDAKERTA
KECAMATAN
SUKAHENING KABUPATEN TASIKMALAYA
BAB I
PRINSIP ORGANISASI
Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Kelompoktani yang
bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas
kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang
bertempat di dusun Sarimukti Desa Sundakerta Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya. Selaku Kelompoktani
selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi
yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut
membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian,
perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai Kelompoktani mempunyai Badan
Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama
dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Kelompoktani merupakan petani yang
sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia
bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART Kelompoktani.
Pasal 3
Anggota Kelompoktani harus memenuhi
persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang mampu
melakukan perbuatan hukum.
2. Memiliki kesamaan kepentingan sebagai
seorang petani.
3. Memiliki lahan pertanian yang sedang
diusahakan diwilayah Kelompoktani.
4. Sanggup melaksanakan dan mentaati
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompoktani
5. Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan
simpanan wajib serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah
kelompok.
Pasal 4
Keanggotaan Kelompoktani harus tercatat
dalam daftar buku keanggotaan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
Anggota Kelompoktani mempunyai kewajiban :
1. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
tangga (AD/ART)
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
kelompok.
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan
dalam pelaksanaan organisasi dan usaha Kelompoktani berdasarkan azas
kekeluargaan.
4. Membayar simpanan pokok sebesar Rp 10.000.-,/orang
dan simpanan wajib Rp. 2.000.-/ orang /bulan
Pasal 6
Anggota Kelompoktani mempuyai hak :
1. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2. Memilih dan atau
dipilih menjadi pengurus Kelompoktani Karyamukti.
3. Meminta rapat anggota
bila diperlukan
4. Mengemukakan pendapat
atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5. Mendapat pelayanan
yang sama dengan anggota lain
6. Mendapat keterangan
mengenai perkembangan Kelompoktani Karyamukti menurut ketentuan yang berlaku
7. Melakukan pengawasan
atas jalannya organisasi dan usaha Kelompoktani Karyamukti menurut ketentuan
yang berlaku
Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan Kelompoktani :
1. Meninggal dunia.
2. Mundur atas permintaan sendiri.
3. Tidak melakukan kegiatan usaha tani di
hamparan Kelompoktani.
4. Diberhentikan oleh pengurus, karena :
5. Melanggar ketentuan atau menyimpang dari
ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
6. Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota,
seperti :
– Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib
dan iuran kas.
– Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali
berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi.
7.
Melanggar
perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
8.
Melakukan
tindak pidana.
9. Mencemarkan nama baik Kelompoktani,
pengurus, anggota dan PPL.
Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan
sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar
anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.
Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera
menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan
suara dalam rapat anggota.
BAB IV
RAPAT ANGGOTA
Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam Kelompoktani
Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota
mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 12
Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya
1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika
dipandang perlu.
Pasal 13
Syahnya rapat anggota dan syahnya
keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat
anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat
dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan
bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut
dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil
berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang
hadir.
BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA
LUARA BIASA
Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota
tahunan antara lain menetapkan :
1. Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
2. Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota
luar biasa :
1. Kewenangan untuk menetapkan pinjaman
kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.
2. Menetapkan perluasan usaha.
3. Memberi penyuluhan terkait masalah
pertanian.
4. Memberhentikan sementara pengurus dan atau
anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau
pengganti sementara pengurus.
BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA
Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota perlu
diatur ketentuan mengenai :
1. Undangan Rapat
2. Acara Rapat
3. Waktu Rapat
4. Notulen Rapat
Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat
dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.
Pasal 20
Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam
rapat anggota harus tertulis.
BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 21
Keuangan organisasi Kelompoktani bersumber
dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang syah, dan usaha Kelompoktani
yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik
Indonesia.
1. Setiap anggota diwajibkan membayar
simpanan pokok sebesar Rp.10.000.-/ orang
2. Setiap anggota diwajibkan membayar
simpanan wajib sebesar Rp. 2.000.-/ orang/bulan.
3. Pembayaran simpanan pokok selambat –
lambatnya 10 ( sepuluh ) hari setelah yang bersangkutan diterima menjadi
anggota kelompok.
BAB
VIII
WAKTU
Pasal 22
Kelompoktani ini berlaku dan berjalan
sejak tanggal direnovasinya Kelompoktani Karyamukti sampai dengan batas waktu
yang tidak ditetapkan.
BAB IX
PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN
Pasal
23
1. Pengeluaran Kelompok terdiri dari
pengeluaran Rutin dan Insidental.
2. Pengeluaran rutin per tahun adalah
pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen
dari saldo kas terakhir.Dari 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20
persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan.
3. Pengeluaran insidental adalah pengeluaran
sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.
4. Besarnya pengeluaran insidental ditentukan
menurut perkembangan dan
5. diputuskan dalam rapat pengurus.
BAB X
SISA
HASIL USAHA
Pasal
24
Sisa
hasil usaha yang diperoleh dari Kelompok dibagi sebagai berikut:
1. 40 % untuk dana pengurus
2. 5 % untuk dana sosial
3. 15 % untuk dana pembangunan
4. 40 % untuk kelangsungan kelompok.
BAB XI
SANKSI
Pasal 25
Sanksi organisasi Kelompoktani diperlukan
untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan
organisasi Kelompoktani.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam
Kelompok Karyamukti adalah sebagai berikut :
1. Pencemaran nama baik Kelompoktani,
pengurus anggota dan PPL dan atau Kelompoktani lain akan diberhentikan setelah
diberi peringatan 3 (tiga) kali.
2. Tidak merawat atau memelihara tanaman atau
ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari kelompok selama 1
(satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga)kali .
3. Mencuri hasil tani anggota lainnya akan
dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4. Mencuri alat pertanian orang lain atau
sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di
beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
5. Tidak membayar simpanan pokok, simpanan
wajib dan iuran kas akan diberi peringatan selama 3 (tiga) kali tidak akan
mendapatkan pelayanan apapun dari Kelompoktani dan akan dikeluarkan dari
keanggotaan kelompok.
BAB XII
BADAN PENGURUS
Pasal 26
Pengurus mempunyai kedudukan yang
strategis dalam manajemen Kelompoktani. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan
organisasi dan usaha Kelompoktani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh
rapat anggota.
Pasal 27
Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih
oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat
anggota.
Pasal 28
Pengurus Kelompok dipilih untuk masa
jabatan 3 tahun.
Pasal 29
Rapat pengurus dapat memberhentikan
pengurus setiap waktu bila terbukti
1. Menyalah gunakan wewenang
2. Melakukan kecurangan yang merugikan
kelompok
3. Tidak mentaati AD dan ART kelompok
Pasal 30
Pengurus yang masa jabatannya telah
berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
Pasal 31
Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri
sebelum masa jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok harus
menginformasikan kepada setiap anggota untuk dimintai usulan nama yang pantas
menggantikan,dan untuk selanjutnya oleh anggota disampaikan kepada Pengurus
dalam rapat pengurus.
BAB
XIII
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN
PENGURUS
Pasal 32
Untuk mengelola Kelompoktani
Karyamukti, dibentuk pengurus
yang terdiri dari :
1. Satu orang Ketua
2. Seorang Sekretaris
3. Satu orang Bendahara
4. Enam orang seksi/bidang
BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal
33
1. Tugas Ketua
a. Bertanggung Jawab terhadap jalannya Kelompoktani,
baik langsung atau tidak langsung.
b. Membagi tugas-tugas kepada pengurus
c. Membuat laporan Kelompoktani setiap akhir
tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun
d. Berkonsultasi dengan Pelindung dan pihak
atau institusi lain yang dianggap perlu untuk kemajuan Kelompoktani.
2. Tugas sekretaris
a. Membuat undangan dan daftar hadir rapat, catatan/notulen
rapat
b. Mengarsipkan segala surat menyurat
termasuk nomor surat, tanggal surat masuk/keluar, dan hal surat. Bersama-sama Ketua membina hubungan baik dengan
instansi yang terkait.
3. Tugas Bendahara
a. Melakukan pembukuan dengan tata cara
pembukuan yang baik.
b. Membuat laporan secara periodik tentang
keadaan keuangan kelompok.
4. Tugas Seksi-seksi/bidang
a. Menjalankan tugas dan bertanggungjawab
pada bidangnya masing-masing
b. Selalu berkoordinasi dengan pengurus
lainnya
c. Bertanggungjawab kepada ketua kelompoktani.
BAB XV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 34
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
2. Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui
dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok Karyamukti di Kedusunan
Sarimukti Desa Sundakerta Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya Provinsi
Jawa Barat pada Tanggal 22 Februari 2013
3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Sundakerta
Pada
tanggal : 22 Februari 2013
Pengurus Kelompoktani Karyamukti
|
|
Ketua
|
Sekretaris
|
YAYA
MULYADI
|
AGUS
SUNARYA
|
Mengetahui
|
|
Kepala
Desa Sundakerta
|
PPL
Desa Sundakerta
|
MARNI SURYANDI
|
ESTI RESTIANI, SP
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar