Laman

"Wilujeng Sumping Di Website Resmi BP3K Sukahening" "BP3K Sebagai Gerbang Inovasi Teknologi Pertanian""Rempug Jukung Sauyunan Ngawangun Pertanian Sukahening"

Kamis, 01 Oktober 2015

AD ART Kelompoktani



ANGGARAN DASAR (AD)
KELOMPOKTANI KARYAMUKTI
KEDUSUNAN SARIMUKTI DESA SUNDAKERTA
KECAMATAN SUKAHENING KABUPATEN TASIKMALAYA


BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Kelompoktani ini bernama Karyamukti dan berkedudukan di Kedusunan Sarimukti Desa Sundakerta, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.

Pasal 2
Tanggal berdiri dan No registrasi
Kelompoktani Karyamukti berdiri pada tanggal 28 Oktober 2005 dengan No Registrasi 320623105-16412-131568



BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3
Maksud dan tujuan Kelompoktani ini adalah :
1.    Berusaha meningkatkan sumber daya manusia sebagai pelaku utama pembangunan pertanian yaitu : petani sawah, petani hortikultura, pembudidaya ikan, peternak  dan pekebun yang bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat.
2.    Membina rasa persaudaraan diantara para petani serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa.
3.    Meningkatkan kesejateraan anggota Kelompoktani.


BAB III
SIFAT

Pasal 4
Kelompoktani ini tidak bersifat untuk untuk mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan bersama.

Pasal 5
Kelompoktani ini tidak bersifat politik dan tidak bernaung di partai politik maupun aliran-aliran lainnya


BAB IV
USAHA-USAHA

Pasal 6
Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, Kelompoktani berusaha :
1.    Menggali ilmu tentang bercocok tanam yang baik melalui kegiatan penyuluhan kelompok bekerja sama dengan Penyuluh Pertanian setempat
2.    Berusaha menyediakan dan menyalurkan saprodi pertanian ke anggota.
3.    Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam dan Undang Undang serta peraturan peraturan Negara Republik Indonesia.


BAB V
KEKAYAAN

Pasal 7
Kekayaan Kelompoktani ini terdiri dari :
1.     Kekayaan pokok yang di kumpulkan oleh pengurus Kelompoktani
2.     Jumlah-jumlah yang kemudian di tambah pada kekayaan pokok tersebut terutama dari pendapatan usaha – usaha kelompok.
3.     Aset-aset yang diterima dari bantuan dari pihak lain, baik dari pemerintah maupun badan-badan lainnya.

Pasal 8
Pendapatan-pendapatan Kelompoktani terdiri dari :
1.     Bantuan/sumber apapun yang sifatnya tidak mengikat Kelompoktani
2.     Bantuan dan faslitas dari pemerintah dan atau badan-badan lain.
3.     Penghasilan-penghasilan dari usaha Kelompoktani yang sah.



Ditetapkan di             : Sundakerta
Pada tanggal  :        22 Februari 2013

Pengurus Kelompoktani Karyamukti
Ketua
Sekretaris





YAYA MULYADI
AGUS SUNARYA
Mengetahui
Kepala Desa Sundakerta
PPL Desa Sundakerta






MARNI SURYANDI
ESTI RESTIANI, SP

















ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KELOMPOKTANI  KARYAMUKTI
KEDUSUNAN SARIMUKTI DESA SUNDAKERTA
KECAMATAN SUKAHENING KABUPATEN TASIKMALAYA

BAB I
PRINSIP ORGANISASI

Pasal 1
Sebagai suatu organisasi Kelompoktani yang bergerak dibidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan dibentuk atas kesadaran, keinginan dan I’tikad dari para petani, peternak dan pekebun yang bertempat di dusun Sarimukti Desa Sundakerta  Kecamatan Sukahening  Kabupaten Tasikmalaya. Selaku Kelompoktani selalu berusaha meningkatkan mutu dan hasil petanian dengan teknologi-teknologi yang diberikan dan dibina oleh pemerintah. Secara aktif berpartisipasi turut membantu usaha pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan perkebunan. Sebagai Kelompoktani mempunyai Badan Pengurus yang mengerti dan bertangung jawab serta senantiasa dapat bekerja sama dengan pemerintah guna memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota Kelompoktani merupakan petani yang sedang melakukan kegiatan usaha tani diwilayah kelompok, yang bersedia bergabung secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan serta mematuhi AD/ART Kelompoktani.

Pasal 3
Anggota Kelompoktani harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya sebagai berikut :
1.     Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan perbuatan hukum.
2.     Memiliki kesamaan kepentingan sebagai seorang petani.
3.     Memiliki lahan pertanian yang sedang diusahakan diwilayah Kelompoktani.
4.     Sanggup melaksanakan dan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kelompoktani
5.     Sanggup membayar lunas simpanan Pokok dan simpanan wajib  serta iuran kas yang besarnya ditetapkan dalam musyawarah kelompok.

Pasal 4
Keanggotaan Kelompoktani harus tercatat dalam daftar buku keanggotaan


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 5
Anggota Kelompoktani mempunyai kewajiban :
1.    Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga (AD/ART)
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha kelompok.
3.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan organisasi dan usaha Kelompoktani berdasarkan azas kekeluargaan.
4.    Membayar simpanan pokok sebesar Rp 10.000.-,/orang dan simpanan wajib Rp. 2.000.-/ orang /bulan



Pasal 6
Anggota Kelompoktani mempuyai hak :
1.     Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.     Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus Kelompoktani Karyamukti.
3.     Meminta rapat anggota bila diperlukan
4.     Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat, baik diminta maupun tidak
5.     Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain
6.     Mendapat keterangan mengenai perkembangan Kelompoktani Karyamukti menurut ketentuan yang berlaku
7.     Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Kelompoktani Karyamukti menurut ketentuan yang berlaku

Pasal 7
Berakhirnya keanggotaan Kelompoktani :
1.     Meninggal dunia.
2.     Mundur atas permintaan sendiri.
3.     Tidak melakukan kegiatan usaha tani di hamparan Kelompoktani.
4.     Diberhentikan oleh pengurus, karena :
5.     Melanggar ketentuan atau menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
6.     Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota, seperti :
     Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas.
     Tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa pemberitahuan  resmi.
7.     Melanggar perundang-undangan dan keputusan rapat anggota.
8.     Melakukan tindak pidana.
9.     Mencemarkan nama baik Kelompoktani, pengurus, anggota dan PPL.

Pasal 8
Anggota berhenti berdasarkan alasan sebagaimana yang termaktub dalam pasal 7 Bab III dicoret dari buku daftar anggota dan keanggotaannya dihapus sejak tanggal pencoretan.

Pasal 9
Anggota yang berhenti wajib segera menyelesaikan hutang-piutangnya dan tidak dibenarkan lagi hadir atau memberikan suara dalam rapat anggota.


BAB IV
RAPAT ANGGOTA

Pasal 10
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Kelompoktani

Pasal 11
Dalam rapat anggota, tiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
Pasal 12
Rapat anggota di adakan sekurang-kurangnya 1 (satu ) kali dalam setahun dan setiap waktu juga dapat mengadakan rapat jika dipandang perlu.


Pasal 13
Syahnya rapat anggota dan syahnya keputusan rapat anggota ditentukan oleh quorum yang ditentukan oleh rapat anggota yang dihadiri minimal dua per tiga dari anggota yang hadir.
Pasal 14
Dalam hal rapat anggota tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi quorum yang ditetapkan maka dapat ditetapkan bahwa rapat anggota tersebut ditunda dengan batas waktu penundaan tersebut dapat ditetapkan sendiri oleh rapat anggota.
Pasal 15
Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Dan untuk mencapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.


BAB V
TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN DAN RAPAT ANGGOTA LUARA BIASA

Pasal 16
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota tahunan antara lain menetapkan :
1.    Rencana kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja serta pengesahan laporan keuangan.
2.    Kewenangan pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pasal 17
Tugas, fungsi dan wewenang rapat anggota luar biasa :
1.    Kewenangan untuk menetapkan pinjaman kredit yang melebihi kewenangan yang telah diputuskan rapat anggota sebelumnya.
2.    Menetapkan perluasan usaha.
3.    Memberi penyuluhan terkait masalah pertanian.
4.    Memberhentikan sementara pengurus dan atau anggota atas tindakan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau keputusan rapat anggota dan sekaligus mengangkat caretaker atau pengganti sementara pengurus.


BAB VI
PENGATURAN RAPAT ANGGOTA

Pasal 18
Dalam pengaturan rapat anggota perlu diatur ketentuan mengenai :
1.     Undangan Rapat
2.     Acara Rapat
3.     Waktu Rapat
4.     Notulen Rapat

Pasal 19
Semua keputusan rapat anggota harus dibuat dalam berita acara rapat anggota dan disyahkan oleh rapat anggota.

Pasal 20
Untuk undangan dan kehadiran anggota dalam rapat anggota harus tertulis.


BAB VII
KEUANGAN ORGANISASI

Pasal 21
Keuangan organisasi Kelompoktani bersumber dari simpanan pokok anggota, sumbangan lain yang syah, dan usaha Kelompoktani yang syah yang tidak bertentangan dengan peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
1.     Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp.10.000.-/ orang
2.     Setiap anggota diwajibkan membayar simpanan wajib sebesar Rp. 2.000.-/ orang/bulan.
3.     Pembayaran simpanan pokok selambat – lambatnya 10 ( sepuluh ) hari  setelah yang bersangkutan diterima menjadi anggota kelompok.


BAB VIII
WAKTU


Pasal 22
Kelompoktani ini berlaku dan berjalan sejak tanggal direnovasinya Kelompoktani Karyamukti sampai dengan batas waktu yang tidak ditetapkan.

BAB IX
PENGELUARAN DAN KENDALI KEUANGAN


Pasal 23
1.     Pengeluaran Kelompok terdiri dari pengeluaran Rutin dan Insidental.
2.     Pengeluaran rutin per tahun adalah pengeluaran yang dilakukan untuk pengurus sebagai jerih payah sebesar 40 persen dari saldo kas terakhir.Dari 40 persen tersebut 80 persennya di bagi rata pengurus dan 20 persennya dibagi lagi kepada pengurus harian sebagai tunjangan jabatan.
3.     Pengeluaran insidental adalah pengeluaran sejumlah kecil uang dan pengeluaran sejumlah besar uang.
4.     Besarnya pengeluaran insidental ditentukan menurut perkembangan dan
5.     diputuskan dalam rapat pengurus.


BAB X
SISA HASIL USAHA

Pasal 24
Sisa hasil usaha yang diperoleh dari Kelompok dibagi sebagai berikut:
1.     40 % untuk dana pengurus
2.     5 % untuk dana sosial
3.     15 % untuk dana pembangunan
4.     40 % untuk kelangsungan kelompok.


BAB XI
SANKSI


Pasal 25
Sanksi organisasi Kelompoktani diperlukan untuk menegakkan disiplin organisasi dan menjamin kepastian pelaksanaan organisasi Kelompoktani.
Adapun sanksi yang diberlakukan dalam Kelompok Karyamukti adalah sebagai berikut :
1.    Pencemaran nama baik Kelompoktani, pengurus anggota dan PPL dan atau Kelompoktani lain akan diberhentikan setelah diberi peringatan 3 (tiga) kali.
2.    Tidak merawat atau memelihara tanaman atau ternak akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayananan dari kelompok selama 1 (satu ) tahun setelah diberi peringatan 3 (tiga)kali .
3.    Mencuri hasil tani anggota lainnya akan dkenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan.
4.    Mencuri alat pertanian orang lain atau sesama anggota akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari keanggotaan setelah di beri peringatan 3 (tiga) kali untuk mengganti.
5.    Tidak membayar simpanan pokok, simpanan wajib dan iuran kas akan diberi peringatan selama 3 (tiga) kali tidak akan mendapatkan pelayanan apapun dari Kelompoktani dan akan dikeluarkan dari keanggotaan kelompok.


BAB XII
BADAN PENGURUS

Pasal 26
Pengurus mempunyai kedudukan yang strategis dalam manajemen Kelompoktani. Dan bertanggung jawab dalam menjalankan organisasi dan usaha Kelompoktani sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rapat anggota.

Pasal 27
Pengurus kelompok diusulkan dan dipilih oleh anggota serta diangkat atau disahkan oleh pengurus dalam sebuah rapat anggota.

Pasal 28
Pengurus Kelompok dipilih untuk masa jabatan 3 tahun.

Pasal 29
Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti
1.  Menyalah gunakan wewenang
2.  Melakukan kecurangan yang merugikan kelompok
3.  Tidak mentaati AD dan ART kelompok

Pasal 30
Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.

Pasal 31
Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri sebelum masa  jabatannya berakhir maka Pengurus Kelompok harus menginformasikan kepada setiap anggota untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan,dan untuk selanjutnya oleh anggota disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus.


BAB XIII
PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BADAN PENGURUS

Pasal 32
Untuk mengelola Kelompoktani Karyamukti, dibentuk pengurus yang terdiri dari :
1.  Satu orang Ketua
2.  Seorang Sekretaris
3.  Satu orang Bendahara
4.  Enam orang seksi/bidang

BAB XIV
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 33
1.    Tugas Ketua
a.    Bertanggung Jawab terhadap jalannya Kelompoktani, baik langsung atau tidak langsung.
b.    Membagi tugas-tugas kepada pengurus
c.    Membuat laporan Kelompoktani setiap akhir tahun, yang disampaikan dalam rapat pengurus akhir tahun
d.    Berkonsultasi dengan Pelindung dan pihak atau institusi lain yang dianggap perlu untuk kemajuan Kelompoktani.
2.    Tugas sekretaris
a.    Membuat undangan dan daftar hadir rapat, catatan/notulen rapat
b.    Mengarsipkan segala surat menyurat termasuk nomor surat, tanggal surat masuk/keluar, dan hal surat.    Bersama-sama Ketua membina hubungan baik dengan instansi yang terkait.
3.    Tugas Bendahara
a.    Melakukan pembukuan dengan tata cara pembukuan yang baik.
b.    Membuat laporan secara periodik tentang keadaan keuangan kelompok.
4.    Tugas Seksi-seksi/bidang
a.    Menjalankan tugas dan bertanggungjawab pada bidangnya masing-masing
b.    Selalu berkoordinasi dengan pengurus lainnya
c.    Bertanggungjawab kepada ketua kelompoktani.


BAB XV
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 34
1.    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dengan peraturan tersendiri.
2.    Anggaran Rumah Tangga ini telah disetujui dan disyahkan dan dikukuhkan oleh peserta musyawarah kelompok Karyamukti di Kedusunan Sarimukti Desa Sundakerta Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat pada Tanggal 22 Februari 2013
3.    Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di             : Sundakerta
Pada tanggal  :        22 Februari 2013

Pengurus Kelompoktani Karyamukti
Ketua
Sekretaris





YAYA MULYADI
AGUS SUNARYA
Mengetahui
Kepala Desa Sundakerta
PPL Desa Sundakerta






MARNI SURYANDI
ESTI RESTIANI, SP


Tidak ada komentar:

Posting Komentar